pada tanggal 20 Nopember 1989
Mukadimah
Negara-negara Pihak pada konvensi ini,
Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia, dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,
Mengaku bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan atau asal usul sosial, harta kekayaan atau status yang lain,
Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat,
Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan kepribadiannya sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,
Mempertimbangkan bahwa anak harus dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan individu dan masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan, tenggang rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas,
Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,
Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak, "anak, karena alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran",
Mengingat ketentuan-ketentuan Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum ang berkenaan dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Referensi Khusus untuk Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian Secara Nasional dan Internasional; Aturan Standard Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk administrasi Peradilan Remaja (Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi tentang Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,
Mengaku pentingnya kerjasama internasional uuntuk memperbaiki penghidupan anak-anak di setiap negara, terutama di negara-negara sedang berkembang,
Menyetujui sebagai berikut :
Bagian I
Pasal 1
Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.
Pasal 2
1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.
Pasal 3
1. Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama.
2. Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan dan perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk kesejahteraannya, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tuanya, wali hukumnya atau orang-orang lain yang secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.
3. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan tentang anak, harus menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.
Pasal 4
Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak harus melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai pada jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka kerjasama internasional.
Pasal 5
Negara-negara Pihak harus menghormati tanggung jawab, hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, atau apabila dapat diberlakukan, para anggota keluarga yang diperluas atau masyarakat seperti yang diurus oleh kebiasaan lokal, wali hukum, atau orang-orang lain yang secara sah bertanggung jawab atas anak itu, untuk memberikan dalam suatu cara yang sesuai dengan kemampuan anak yang berkembang, pengarahan dan bimbingan yang tepat dalam pelaksanaan oleh anak mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.
Pasal 6
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.
2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.
Pasal 7
1. Anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.
2. Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban mereka menurut instrumen-instrumen internasional yang relevan dalam bidang ini, terutama apabila anak sebaliknya akan tidak berkewarganegaraan.
Pasal 8
1. Negara-negara Pihak harus berusaha menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.
2. Apabila seorang anak secara tidak sah dicabut beberapa atau semua unsur identitasnya, maka Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan dan perlindungan yang tepat dengan tujuan secara cepat membentuk kembali identitasnya.
Pasal 9
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya, secara bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa yang berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan-kepentingan terbaik anak. Penetapan tersebut mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tua, atau kasus apabila orang tua sedang bertempat tinggal secara terpisah dan suatu keputusan harus dibuat mengenai tempat kediaman anak.
2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan dan membuat pendapat merreka diketahui.
3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk tetap mengadakan hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan orang tua atas dasar yang tetap, kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun yang diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan, pemenjaraan, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk kematian akibat sebab apapun selama orang itu ada dalam tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak, maka Negara Pihak yang bersangkutan atas permintaan harus memberikan kepada orang anak atau kalau cocok anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai tempat berada anggota atau paran anggota keluarga yang tidak ada kecuali pemberian informasi itu akan merusak kesejahteraan anak itu. Negara-negara Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut dengan sendirinya harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan bagi orang (atau orang-orang) yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang anak atau orang tuanya, untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negara Pihak untuk tujuan penyatuan kembali keluarga akan ditangani oleh Negara-negara Pihak dalam suatu cara yang positif, manusiawi dan lancar. Negara-negara Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan para pengaju permohonan dan anggota keluarga mereka.
2. Seorang anak dimana orang tuanya berdiam di Negara lain berhak mengadakan, atas dasar yang tetap kecuali dalam keadaan-keadaan yang luar biasa, hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan kedua orang tuanya. Ke arah tujuan tersebut dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 maka Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak dan orang tuanya untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negara mereka sendiri, dan untuk memasuki negara mereka sendiri. Hak untuk meninggalkan negara manapun harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan umum atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam Konvensi ini.
Pasal 11
1. Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan untuk memerangi perdagangan gelap anak-anak dan tidak dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak, harus meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral atau aksesi pada persetujuan-persetujuan yang ada.
Pasal 12
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
2. Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.
Pasal 13
1. Anak harus memilikihak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan semua macam pemikiran, tanpa memperhatikan perbatasan, baik secara lisan, dalam bentuk tertulis ataupun cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain apa pun pilihan anak.
2. Pelaksanaan hak ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi hanya akan seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan diperlukan:
(a) Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang lain; atau
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau kesusilaan umum.
Pasal 14
1. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.
2. Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku, wali hukum, untuk memberikan pengarahan pada anak dalam melaksanakan haknya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak yang sedang berkembang.
3. Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau kepercayaan seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak atau kebebasan-kebebasan dasar orang lain.
Pasal 15
1. Negara-negara Pihak mengakui hak-hak anak atas kebebasan berhimpun dan kebebasan berkumpul dengan damai.
2. Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan pada pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai dengan undang-undang, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi, demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 16
1. Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran dari campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau hubungan surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya.
2. Anak berhak atas perlindungan undang-undang terhadap campur tangan dan serangan tersebut.
Pasal 17
Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan media
(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada anak dan sesuai dengan makna pasal 29;
(b) Mendorong kerjasama internasional dalam produksi, pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut dari suatu diversitas budaya, sumber-sumber nasional dan internasional;
(c) Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;
(d) Mendorong media massa agar mempunyai perhatian khusus pada kebutuhan-kebutuhan linguistik anak, yang menjadi anggota kelompok minoritas dan merupakan penduduk asli;
(e) Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk perlindungan anak dari informasi dan bahan yang merusak kesejahteraannya dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 13 dan pasal 18.
Pasal 18
1. Negara-negara Pihak harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua orang tua mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan dan perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun nanti, wali hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk pendewasaan dan perkembangan anak. Kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan menjadi perhatian dasar mereka.
2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan yang tepat kepada orang tua dan wali hukum, dalam melaksanakan tanggung jawab membesarkan anak mereka, dan harus menjamin perkembangan berbagai lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang tua yang bekerja berhak atas keuntungan dari pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak, yang untuknya mereka memenuhi syarat.
Pasal 19
1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.
Pasal 20
1. Seorang anak yang secara sementara atau tetap dicabut dari lingkungan keluarganya, atau yang demi kepentingannya sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan khusus dan bantuan yang disediakan oleh Negara.
2. Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang nasional mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang anak semacam itu.
3. Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain, penempatan orang tua anak, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau kalau perlu penempatan dalam lembaga yang tepat untuk pengasuhan anak. Ketika mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaiannya, maka harus diberikan perhatian yang semestinya pada keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang anak dan para etnis, agama, latar belakang budaya dan linguistik anak.
Pasal 21
Negara-negara Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan sistem adopsi harus menjamin bahwa kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan merrupakan pertimbangan terpenting dan mereka harus :
(a) Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya oleh para penguasa berwenang yang menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan prosedur-prosedur yang berlaku dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya, bahwa adopsi diiperrkenankan menurut status anak mengenai orang tua, saudara-saudara dan wali hukum dan bahwa kalau dipersyaratkan, orang-orang yang bersangkutan telah memberikan persetujuan adopsi berdasarkan konseling sebagaimana yang mungkin diperlukan ;
(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dianggap sebagai cara alternatif pengasuhan anak, kalau anak tidak dapat ditempatkan dalam asuhan orang tua angkat atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang cocok tidak dapat diasuh di Negara asal si anak ;
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang ada dalam kasus adopsi nasional ;
(d) Mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa, dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak berakibat dalam penghasilan keuangan yang tidak cocok bagi yang terlibat di dalamnya ;
(e) Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal ini dengan membuat pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral dan berusaha, di dalam kerangka kerrja ini, menjamin bahwa penempatan si anak di negara lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau organ-organ yang berwenang.
Pasal 22
1. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang sedang mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi, sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau domestik yang berlaku, apakah tidak diikuti atau diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana pun, harus menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan kemanusiaan dalam perrolehan hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional yang lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan pesertanya.
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja sama dalam usaha apa pun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain yang berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah, yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi dan membantu seorang anak semacam itu dan melacak setiap orang tua atau anggota-anggota keluarga yang lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk melaksanakan repatriasi dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat ditemukan, maka anak itu harus diberi perlindungan yang sama seperti anak yang lainnya, yang secara tetap atau sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena alasan apa pun, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi ini.
Pasal 23
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.
2. Negara-negara Pihak mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan tunduk pada sumber-sumber yang tersedia, pemberian kepada anak yang memenuhi syarat dan mereka yang bertanggung jawab atas perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan diajukan dan yang sesuai dengan keadaan si anak dan keadaan-keadaan orang tua atau orang-orang lain yang merawat anak itu.
3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang anak cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan ketentuan ayat 2 pasal yang sekarang ini, harus diadakan dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang merawat si anak, dan harus dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat tersebut mempunyai akses yang efektif ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja dan kesempatan rekreasi dalam suatu cara yang menghasilkan pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh mungkin, dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan budaya dan jiwanya.
4. Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam semangat kerja sama internasional, pertukaran informasi yang tepat, di bidang perawatan kesehatan yang preventif dan perlakuan medis, psikologis dan fungsional dari anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara Pihak untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka dan untuk memperluas pengalaman mereka di bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan mengenai kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Pasal 24
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas penikmatan standar kesehatan yang paling tinggi dapat diperoleh dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit dan rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat dirampas haknya atas aksers ke pelayanan perawatan kesehatan tersebut.
2. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak ini sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;
(b) Menjamin penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan dan perawatan kesehatan untuk semua anak dengan penekanan pada perawatan kesehatan primer;
(c) Memerangi penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk dalam kerangka kerja perawatan kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan teknologi yang dengan mudah tersedia dan melalui penyediaan pangan bergizi yang memadai dan air minum bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan resiko-resiko pencemaran lingkungan;
(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah kelahiran yang tepat untuk para ibu;
(e) Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama orang tua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses ke pendidikan dan ditunjang dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat ASI, kesehatan dan sanitasi lingkungan dan pencegahan kecelakaan;
(f) Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif, bimbingan bagi orang tua dan pendidikan dan pelayanan keluarga berencana.
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghilangkan praktek-praktek tradisional yang merusak kesehatan anak.
4. Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong kerja sama internasional dengan tujuan mencapai realisasi hak yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara progresif. Dalam hal ini, maka harus diberikan perhatian khusus pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Pasal 25
Negara-negara Pihak mengakui hak seorang anak yang telah ditempatkan oleh para penguasa yang berwenang untuk tujuan perawatan, perlindungan atau pengobatan kesehatan fisiknya atau kesehatan mentalnya atau peninjauan kembali secara berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.
Pasal 26
1. Negara-negara Pihak harus mengakui untuk setiap anak hak atas kemanfaatan dari jaminan sosial termasuk asuransi sosial dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional mereka.
2. Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, akan diberikan, dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan anak itu dan orang-orang yang bertanggung jawab memelihara dan mengasuh anak tersebut, dan juga setiap pertimbangan lain yang relevan untuk mengajukan permohonan berbagai kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak itu atau atas nama anak itu.
Pasal 27
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak atas suatu standar kehidupan yang memadai bagi perkembanga fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.
2. Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak itu mempunyai tanggung jawab primer untuk menjamin di dalam kesanggupan dan kemampuan keuangan mereka, penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan si anak.
3. Negara-negara Pihak, sesuai dengan keadaan-keadaan nasional dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membantu orang tua dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak itu untuk melaksanakan hak ini, dan akan memberikan bantuan material dan mendukung program-program, terutama mengenai gizi, pakaian dan perumahan.
4. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin penggantian pengasuhan anak itu, dari orang tua atau orang-orang lain yang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak itu, bukan saja di dalam Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama, apabila orang yang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda dengan Negara si anak, maka Negara-negara Pihak harus meningkatkan aksesi ke persetujuan-persetujuan internasional atau konklusi persetujuan-persetujuan semacam itu, dan juga pembuatan pengaturan-pengaturan lain yang tepat.
Pasal 28
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus, terutama:
(a) Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka bagi semua anak;
(b) Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;
(c) Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap sarana yang tepat;
(d) Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;
(e) Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di sekolah dan penurunan angka putus sekolah.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
3. Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong kerja sama internasional dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh penjuru dunia dan memberikan fasilitas akses ke ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Pasal 29
1. Negara-negara Pihak bersepakat bahwa pendidikan anak harus diarahkan ke:
(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;
(b) Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(c) Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak, jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya sendiri terhadap nilai-nilai nasional dari Negara di mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak itu mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban yang berbeda dengan miliknya sendiri;
(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa, etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang asal pribumi;
(e) Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.
2. Tidak satu pun bagian dari pasal ini atau pasal 28 dapat ditafsirkan sehingga mengganggu kebebasan orang-orang dan badan-badan untuk membuat dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan, dengan selalu tunduk pada pentaatan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi standar minimum seperti yang mungkin ditentukan oleh Negara yang bersangkutan.
Pasal 30
Pada Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas etnis, agama, atau linguistik atau orang-orang asal pribumi, seorang anak yang termasuk dalam minoritas tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat diingkari haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dari kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.
Pasal 31
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain, dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur anak itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.
Pasal 32
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka Negara-negara Pihak harus terutama:
(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk izin bekerja;
(b) Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam kerja dan syarat-syarat perburuhan;
(c) Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang efektif.
Pasal 33
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat, termasuk tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan bahan-bahan psikotropik seperti yang didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian internasional yang relevan, dan untuk mencegah penggunaan anak-anak dalam produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan tersebut.
Pasal 34
Negara-negara Pihak berusaha melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus terutama mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah:
(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk terlibat dalam setiap aktivitas seksual yang melanggar hukum.
(b) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam pelacuran, atau praktek-praktek seksual lainnya yang melanggar hukum.
(c) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.
Pasal 35
Paar Negara Pihak harus mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak-anak untuk tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.
Pasal 36
Negara-negara Pihak harus melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap segi-segi kesejahteraan si anak.
Pasal 37
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa:
(a) Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat;
(c) Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.
(d) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.
Pasal 38
1. Negara-negara Pihak berusaha menghormati dan menjamin penghormatan terhadap peraturan-peraturan hukum humaniter internasional yang dapat berlaku bagi mereka dalam konflik bersenjata yang relevan bagi anak itu.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum mencapai umur lima belas tahun tidak mengambil suatu bagian langsung dalam permusuhan.
3. Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar tidak menerima siapa pun yang belum mencapai umur lima belas tahun ke dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam menerima di antara orang-orang tersebut, yang telah mencapai umur lima belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun maka Negara-negara Pihak harus berusaha memberikan prioritas kepada mereka yang tertua.
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik bersenjata, maka Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi oleh suatu konflik bersenjata.
Pasal 39
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi korban bentuk penelantarana apa pun, eksploitasi atau penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, atau konflik bersenjata. Penyembuhan dan integrasi kembali tersebut harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan martabat si anak.
Pasal 40
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam masyarakat.
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan, maka Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:
(a) Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan;
(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki jaminan-jaminan berikut:
(i) Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum;
(ii) Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya;
(iii) Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam kepentingan terbaik si anak, terutama, dengan memperhatikan umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali hukumnya;
(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;
(v) Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka putusan ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai akibatnya, ditinjau kembali oleh penguasa lebih tinggi yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan pengadilan menurut hukum;
(vi) Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma kalau anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan bahasa yang digunakan;
(vii) Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada semua tingkat persidangan.
3. Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar hukum pidana, terutama:
(a) Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
(b) Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah untuk menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati sepenuhnya;
4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan anak angkat, pendidikan dan program-program pelatihan kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan kelembagaan harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka dan sepadan dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran itu.
Pasal 41
Tidak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi hak-hak anak dan yang mungkin dimuat dalam:
(a) Undang-undang suatu Negara Pihak; atau
(b) Hukum internasional yang berlaku untuk Negara yang bersangkutan.
Bagian II
Pasal 42
Negara-negara Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara meluas dengan cara yang tepat dan aktif, baik oleh remaja maupun anak-anak.
Pasal 43
1. Untuk tujuan memeriksa kemajuan yang dibuat oleh Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi kewajiban-kewajiban yang dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk Komite tentang hak-hak anak, yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan selanjutnya.
2. Komite akan terdiri dari sepuluh orang ahli, yang bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang dicakup oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite akan dipilih oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga negara mereka, dan mengabdi dalam kecakapan pribadi mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian geografis yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.
3. Para anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia dari daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang dari di antara warga negaranya sendiri.
4. Pemilihan pertama Komite akan dilangsungkan tidak lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Paling sedikit empat bulan sebelum tanggal masing-masing pemilihan, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan suatu surat kepada Negara-negara Pihak, yang meminta mereka untuk menyampaikan calon-calon mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan daftar nama dalam urutan alfabetis dari semua orang yang jadi dicalonkan, dengan menunjukkan Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak Konvensi ini.
5. Pemilihan akan dilangsungkan pada pertemuan Negara-negara Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan-pertemuan tersebut, di mana dua pertiga Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang yang dipilih untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan suara mayoritas absolut dari para wakil Negara Pihak yang hadir.
6. Para Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk dapat dipilih kembali. Masa jabatan lima orang anggota yang dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir masa dua tahun, segera sesudah pemilihan pertama, nama kelima orang anggota ini dapat dipilih dengan undian oleh Ketua Sidang.
7. kalau seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan lain apa pun dia tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban Komite, maka Negara Pihak yang mencalonkan anggota itu harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga negaranya untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa dengan tunduk pada persetujuan Komite.
8. Komite harus membuat peraturan-peraturan prosedurnya sendiri.
9. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya akan dilangsungkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di tempat lain mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komite. Komite biasanya bersidang sekali setiap tahun. Lamanya pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau kembali, kalau perlu, oleh suatu pertemuan Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada persetujuan Majelis Umum.
11. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi-fungsi Komite yang efektif menurut Konvensi ini.
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para Anggota Komite, yang ditetapkan menurut Konvensi ini akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa pada jangka waktu dan persyaratan seperti yang Majelis boleh memutuskan.
Pasal 44
1. Negara-negara Pihak berusaha menyampaikan kepada Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil yang memberlakukan hak-hak yang diakui di dalamnya dan mengenai kemajuan yang dibuat mengenai perolehan hak-hak tersebut:
(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak yang bersangkutan;
(b) Selanjutnya setiap lima tahun.
2. Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal ini harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, kalau pun ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi ini. Laporan-laporan ini harus juga memuat informasi yang cukup untuk memberikan kepada Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai pelaksanaan Konvensi di Negara yang bersangkutan.
3. Suatu Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan pertama yang komprehensif kepada Komite, dalam laporannya yang berikutnya yang disampaikan sesuai dengan ketentuan ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi informasi dasar yang diberikan sebelumnya.
4. Komite dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi lebih lanjut yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.
5. Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui Dewan Ekonomi dan sosial setiap dua tahun, laporan mengenai aktivitas-aktivitasnya.
6. Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara meluas tersedia untuk umum di Negara-negara mereka sendiri.
Pasal 45
Agar dapat memajukan pelaksanaan Konvensi yang efektif dan mendorong kerja sama internasional di bidang yang dicakup oleh Konvensi:
(a) badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, harus berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini, seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka. Komite dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan berwenang yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang yang ada dalam cakupan mandat mereka masing-masing. Komite dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;
(b) komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin dianggap tepat, kepada badan-badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan bangsa-Bangsa, dan badan-badan berwenang yang lain, setiap laporan dari Negara-negara Pihak yang memuat permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat teknik atau bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan dan saran Komite, kalau pun ada, mengenai permintaan-permintaan dan penunjukan-penunjukan ini;
(c) Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum untuk meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya studi-studi mengenai pokok masalah khusus mengenai hak-hak anak;
(d) Komite dapat membuat saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi ini. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut akan disampaikan kepada Negara-negara Pihak mana pun yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum, berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada, dari Negara-negara Pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar